HARIAN BERKAT – Implementasi Inpres 1/2025 sebenarnya dapat dilakukan dengan mengubah strategi pemerintah daerah dari yang sebelumnya pada zona nyaman (comf ortable zone).
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M.Harahap beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Sekadau dalam kegiatan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Sekadau 2025.
Perubahan strategi yang dimaksud Rudy ini tentunya dapat dilihat dari bagaimana pemerintah daerah dapat mengubah sudut pandang dalam melihat efisiensi belanja yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ditambahkannya, sinyal-sinyal terkait efisiensi yang saat ini digaungkan di media mestinya dapat diantisipasi risikonya oleh pemerintah daerah sejak keluarnya regulasi, seperti Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor SE-
900.1.3/6629.A/SJ.
Serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD TA 2025.
“Dengan berbagai regulasi tersebut, pemerintah daerah mestinya tidak perlu kaget dengan munculnya Instruksi Presiden dan sesegera mungkin menyelaraskan semua programnya sesuai dengan Astacita Presiden,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M.Harahap menambahkan, melalui Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran, BPKP pada dasarnya membantu pemerintah daerah menyesuaikan program/kegiatan yang telah dicanangkan dengan pendekatan ex-ante ev aluation, yaitu sebelum rencana dan anggaran dilaksanakan.
“Sisi positifnya, kita bisa menjadikannya sebagai sebuah peluang untuk bisa sustain dan mendukung secara penuh Asta Cita, seperti program Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.
Disampaikan Rudy kepada Bupati Sekadau Aron dan jajarannya, program MBG memiliki risiko yang harus ditanggulangi oleh mitra dan dibantu oleh pemerintah daerah, seperti atas kualitas air yang belum diuji sesuai standar yang ditetapkan.
“Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh Perumdam Tirta Meragun sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas air sehingga program MBG akan meningkatkan keuntungan daerah,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan hal-hal yang dapat didorong oleh Bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu mulai dari perijinan, sertifikasi kesehatan, hingga pengelolaan limbah.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M.Harahap juga menyampaikan bahwa program MBG dapat dilihat dari sisi supply dan demand.
Dari sisi supply, anggaran yang digelontorkan Presiden Prabowo bisa menggeliatkan perekonomian di Sekadau.