HARIAN BERKAT – Kapolsek Sungai Betung Polres Bengkayang, Iptu Pariani, SH, melaksanakan sosialisasi perlindungan anak kepada siswa-siswi SMK Negeri 3 Bengkayang dengan tema “Bullying” demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak, Jum’at 21 Februari 2025. Kegiatan ini digelar atas kerja sama antara Wahana Visi Indonesia (WVI) dan pihak sekolah.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 50 siswa-siswi tersebut, Kapolsek menyampaikan berbagai materi penting terkait perlindungan anak.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan
Beberapa pasal yang dijelaskan meliputi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 289 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keempat pasal ini sering dikaitkan dengan tindakan bullying yang terjadi di kalangan remaja atau anak-anak.
Kapolsek menekankan pentingnya mengenali langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindakan bullying agar para siswa tidak menjadi pelaku maupun korban, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.