HARIAN BERKAT – Tak dikeluarkannya sertifikat keselamatan kapal untuk kapal milik PT Mutiara Nasional Line oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menuai polemik.
Apalagi, kapal tersebut merupakan kapal bermuatan sembako, barang kelontong dan bahan bangunan yang menjadi kebutuhan urgen oleh masyarakat di Pontianak dan sekitarnya.
Direktur PT Mutiara Nasional Line Nofi mengatakan, bahwa tak bisa beroperasinya kapal pengangkut sembako antar pulau tersebut sangat berdampak terhadap perkenomian di Kalbar. Dikarenakan, menghambat penyaluran bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat.
Selain itu, kata dia, kebijakan yang diambil oleh KSOP Pontianak ini juga menghambat Indonesia maju untuk menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA : 5 Kota Hilang yang Menyimpan Rahasia Sejarah Dunia
Ia mengatakan, kapal milik perusahaannya tersebut terjadwal hingga 6 kali sebulan masuk ke Pontianak, hanya semata untuk mendistribusikan sembako dan sejumlah barang lainnya ke masyarakat di Kalbar.
“Disamping merugikan perusahaan pelayaran, pelarangan beroperasi kapal ini juga tentunya berdampak ke masyarakat di Kalbar. Seharusnya, kalau bisa beroperasi, sembako sudah bisa langsung didistribusikan. Namun, sekarang justru sebaliknya,” ujar dia, Jumat 21 Februari 2025.
Ia menjelaskan, KSOP Pontianak tidak mengizinkan kapal sembako antar pulau menuju ke pelabuhan tujuan, dengan tidak menerbitkan sertifikat keselamatan kapal kepada perusahaan pelayaran yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala KSOP Pontianak jelas melanggar aturan, karena perusahaan pelayaran yang kami kelola ini sudah memenuhi syarat dan aturan,” tegas dia.
Adapun, kata dia, alasan KSOP Pontianak tidak menerbitkan sertifikat keselamatan kapal hanya karena kapal milik perusahaannya tidak memiliki sebagian perlengkapan yang diminta disediakan oleh petugas KSOP. Proses perizinan yang dilakukan juga berbelit-belit.