HARIAN BERKAT – MN (19 tahun), pelaku pencurian halmet di parkiran bank OBCB, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diciduk polisi saat sedang melancarkan aksinya, pada Senin 24 Februari 2025.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengatakan, MN ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melihat aksi pelaku.
Jatmiko menjelaskan, dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran. MN berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dengan motor.
“Dari pelaku kami sita barang bukti, empat buah halmet hasil kejahatan,” kata Jatmiko, Selasa 25 Februari 2025.