Sidang Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan Oknum Dewan Hadirkan Para Saksi

  • Bagikan
sidang kedua kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang di Pengadilan Negeri Singkawang

HARIAN BERKAT – Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang kedua kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman, Selasa 25 Februari 2025.

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi korban ini menghadirkan sebanyak empat orang saksi yang terdiri dari ibu korban, bibi korban, korban dan pemilik kost pada lokasi kejadian kedua.

Sidang ini juga selain dihadiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban juga dihadiri Psikolog dan LPSK RI.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan, agenda sidang hari ini pembuktian dari penuntut umum, dengan menghadirkan saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan ada sebanyak empat orang yang terdiri dari ibu korban, korban, bibi korban dan pemilik kost pada lokasi kejadian kedua.

Sidang kedua ini dipimpin oleh Yulius Christian Handratmo dengan dua anggota masing-masing bernama Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan.

BACA JUGA : Terpidana Cabul yang Merupakan Anggota DPRD Singkawang Jalani Sidang Perdana

Dalam persidangan, terdakwa HA menyangkal dan tidak mengakui atas keterangan korban.

“Selanjutnya, sidang digelar pada Rabu 4 Maret 2025 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, yang mana penuntut umum akan kembali menghadirkan saksi-saksi,” katanya.

Pendamping korban, Mardiana Maya Satriani mengatakan, jika korban sudah menceritakan mengenai kejadian pencabulan sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang tersebut.

“Kejadian pertama dan kedua itukan terjadi pada tahun 2023. Lalu kejadian ketiga itukan terjadi di tahun 2024,” katanya.

Semua sudah dibeberkan oleh korban kepada hakim bagaimana hal tersebut bisa terjadi.  Hanya saja, korban kebingungan sewaktu ditanya oleh hakim seperti pernah tidak di visum.

BACA JUGA : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Pencabulan Anak

“Korban kan tidak sekolah, hanya kelas 1 SD. Sehingga tidak paham apa itu arti visum. Tapi alhamdulilah, hakim sangat memahami hal itu sehingga hakim bertanya dengan bahasa lain kepada korban,” ujarnya.

Menurutnya keterbatasan daya pikir korban tentu membuat korban sedikit susah untuk menjelaskan apa yang sedang dialaminya.

“Saya berharap hakim.bisa memakluminya,” ungkapnya.

Sambil bercerita, katanya, korban tak henti-hentinya menangis bahkan saat keluar dari ruangan sidang pun korban masih terus menangis dengan tubuh yang gemetar.

BACA JUGA : Sempat Buron, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencabulan

  • Bagikan