HARIAN BERKAT – Salah satu tantangan utama efisiensi anggaran adalah dalam pengalokasian anggaran yang tepat dan memastikan bahwa strategi efisiensi diterapkan secara efektif tanpa mengurangi kualitas layanan publik sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M. Harahap kala menyampaikan atensi executive briefing kepada para Kepala Daerah se Kalimantan Barat (Kalbar)nyang telah dilantik dan telah mengikuti Retret di Magelang melalui surat tertulis pada Selasa 4 Maret 2025 lalu.
“Risiko efisiensi anggaran tanpa mitigasi yang baik dapat berdampak pada kontraksi ekonomi di daerah, menurunnya kualitas pelayanan publik, menurunnya daya beli masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Rudy.
Sebaliknya, efisiensi anggaran yang tepat dapat menghasilkan layanan publik yang berkualitas, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Karenanya, Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan telah menegaskan bahwa terdapat pos-pos belanja yang tidak terkena efisiensi, di antaranya (1) belanja pegawai, (2) layanan dasar prioritas pegawai, (3) layanan publik, (4) bantuan sosial, dan (5) beasiswa.
Baca Juga : BPKP : APIP Harus Mampu Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan dua surat edaran, yakni surat edaran nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 dan nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi dan pergeseran anggaran.
Rudy juga mengingatkan kembali para Kepala Daerah untuk memperhatikan Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Februari 2025 lalu. Presiden menyatakan efisiensi anggaran akan berlangsung tiga putaran.
Dengan hitungan Rp300 triliun dari tahap pertama, Rp250 triliun dari tahap kedua, dan Rp200 triliun dari tahap ketiga, total penghematan anggaran yang ditargetkan Presiden Prabowo mencapai Rp750 triliun.
Angka tersebut menurut Rudy, setara dengan 20,71% APBN tahun 2025 senilai Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp2.701,4 triliun dan Transfer ke Daerah Rp919,9 triliun.