HARIAN BERKAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial AB (31 tahun).
Kapolres Singkawang, AKBP Fathur Rachman melalui Plt Kasat ResNarkoba, Iptu Devi Irawan, mengatakan, tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Rabu 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lampu merah Roban,” katanya kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kubu Raya, 220 Gram Sabu Diamankan
Saat digeledah lanjut Devi, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, disimpan dalam bungkus rokok di saku motornya.
“Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.