HARIAN BERKAT – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak untuk segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.
Dari empat Raperda tersebut, tiga di antaranya usulan dari Pemerintah Kota Pontianak, yakni Raperda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Penyandang Disabilitas. Sedangkan satu Raperda usulan DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
Baca Juga : Dekranasda Pontianak Dukung Program Pemberdayaan UMKM
“Alhamdulillah pandangan fraksi semuanya sepakat. Semuanya menginginkan empat buah rancangan Raperda yang diusulkan segera dibahas, baik dari Pemkot Pontianak maupun usulan DPRD Kota Pontianak,” ungkapnya usai mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat 7 Maret 2025.
Bahasan menjelaskan alasan perlunya pembahasan Raperda tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan situasi terkini dan payung hukum yang memadai itu sudah dicabut di atasnya sehingga perlu direvisi.
“Pembahasan keempat Raperda ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperbarui regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini,” ujarnya.