HARIAN BERKAT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Fajar, Desa Lonam, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, SH, menyampaikan bahwa saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 21,65 gram.
Baca Juga : Polres Sekadau Berbagi Takjil di Rumah Betang Youth Center
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” ujar Kasat Resnarkoba.