HARIAN BERKAT – Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Tim Unit 2 Subdit III, berhasil menggagalkan penyelundupan 16 kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC pada 3 Maret 2025.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Yemi Mandagi menyatakan mobil itu ditemukan di kantor PT Harapan Indah Transport, Jalan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, saat hendak dikirim ke Jakarta menggunakan towing (truk pengangkut mobil rusak).
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba, 29 Paket Sabu Diamankan
“Pengungkapan ini bermula ketika sopir ekspedisi menemukan bungkusan mencurigakan di dalam mobil dan melaporkannya ke kepolisian,” katanya, Minggu 9 Maret 2025.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 16 bungkus plastik teh emas bertuliskan aksara Mandarin berisi sabu dengan total berat 16.000 gram netto.
Dari hasil penyelidikan mengungkapkan, mobil tersebut berasal dari Aceh dan diterima Wardiono dan Azuar dari perantara bernama Dedi.