Kemenperin Dukung Polisi Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

  • Bagikan
Foto: Minyakita/Kemendag

HARIAN BERKAT – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung upaya Polri untuk menindak tegas pabrik-pabrik yang mengurangi volume kemasan Minyakita dari yang seharusnya dan menjual produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak tersebut.

Baca Juga: Mendikdasmen ungkap Tunjangan Guru Langsung di Transfer Tanpa Melalui Pemda

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merusak upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau yang aman dan berkualitas,” tegasnya pada Selasa 11 Maret 2025.

Febri menambahkan, penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan diharapkan dapat menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, sehingga produk tersebut dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai ketentuan—yakni 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter—dengan harga yang sesuai HET.

“Saat ini, HET untuk Minyakita adalah Rp15.700 per liter, dan kami berharap penindakan ini dapat menurunkan harga Minyakita sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk membuat harga pangan lebih terjangkau,” ujar Febri.

Pihak Kemenperin juga mengingatkan pengecer untuk menjual Minyakita sesuai dengan HET yang berlaku. Untuk itu, koordinasi dengan lembaga terkait akan terus dilakukan guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi administratif, bahkan pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Kemenperin juga mengimbau para produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan meminta masyarakat untuk turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran dan dijual dengan harga di atas HET di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu 8 Maret 2025.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan,” kata Menteri Amran.

Baca Juga: Presiden Prabowo: THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Diberikan Paling Lambat H-7 Idulfitri

Minyakita yang ditemukan tidak sesuai ketentuan diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

  • Bagikan