HARIAN BERKAT – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo, Senin 10 Maret 2025.
Baca Juga: TMI Kalbar Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo karena Programnya Memihak Petani
Menurut Presiden Prabowo, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.