Mendes PDT Gandeng Penegak Hukum Awasi Dana Desa

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi penyalahgunaan dana desa/Istimewa

HARIAN BERKAT – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menggandeng lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi Dana Desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto menjelaskan kerjasama tersebut bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, terutama oleh para kepala desa.

Baca Juga: Polres Ketapang Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa di Kendawangan Ke Jaksa Penuntut Umum

“Misalnya untuk judi online serta kegiatan fiktif seperti studi banding dan bimbingan teknis,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam kesempatannya ia juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan para camat agar menggunakan anggaran dengan benar.

  • Bagikan