HARIAN BERKAT – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengatakan kecurangan penjual MinyaKita yang mengurangi takaran bisa dikenai sanksi berat. Hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Kalau memang dia tidak sesuai itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 8. Tadi Kasatgas Pangan sebutkan, penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Seluruh Penjualan MinyaKita
Ia menegaskan aturan ini sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.