Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Seluruh Penjualan MinyaKita

  • Bagikan
Foto: Minyakita/Kemendag

HARIAN BERKAT – Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa Satgas Pangan Polri telah memastikan pengawasan penjualan produk minyak goreng MinyaKita dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa volume minyak goreng yang dijual sesuai dengan label kemasan yang tertera,” terangnya, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga: Pastikan Stok Pasar Jelang Lebaran, Polda Kalbar Periksa Distribusi Minyak Goreng “Minyak Kita” di Pontianak dan Kubu Raya

Helfi mengingatkan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran MinyaKita sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.

Meurutnya, pengecekan ini dilakukan di berbagai tempat penjualan, mulai dari toko, ritel, hingga kios yang menjual MinyaKita. Satgas Pangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait takaran minyak goreng dalam kemasan.

Selain itu, Helfi juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban untuk tidak mengurangi isi minyak dalam kemasan. Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat memperoleh produk sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Pelanggaran dalam takaran produk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi dan penjualan MinyaKita mematuhi ketentuan yang ada demi kepentingan konsumen.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Polisi Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang terus dilakukan, Satgas Pangan berharap dapat menjaga kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasar agar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

  • Bagikan