Pelaku Pembunuhan Terhadap Ibu dan Anak di Tambora Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Ilustrasi korban pembunuhan/Foto: Pixabay

HARIAN BERKAT – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pasal sangkaan terhadap Febri Arifin (31) yang telah membunuh Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) di Tambora. Pelaku membunuh ibu dan anak itu dengan cara memasukan jasadnya ke dalam toren.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku pembunuhan terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi Ditangkap Polisi

“Ttersangka Febri membunuh karena dipicu emosi atas makian korban karena tak mampu membayar utang dan gagal menggandakan uang,” terangnya, Kamis 13 Maret 2025.

  • Bagikan