HARIAN BERKAT – Polda DIY melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MR (17), seorang remaja yang diduga membakar tiga gerbong kereta api cadangan yang terparkir di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. F.X. Endriadi menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis MR sebelum menetapkan status tersangka.
Baca Juga: Berbuka Puasa dengan Makanan Berat Tak Dianjurkan, Ini Alasannya
“Kami memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum. Ini masih dalam proses, dan hari ini rencananya tim akan datang,” ujarnya, Jumat 14 Maret 2025.
Dugaan awal mengarah pada MR setelah serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta penyelidikan yang melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah dan Tim Inafis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku marah terhadap PT KAI karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket.
“Motif pelaku ini adalah sakit hati terhadap petugas KAI karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket,” jelas Kombes Endriadi.
Pada hari kejadian, MR diduga menyelinap masuk ke dalam gerbong KA melalui pintu samping. Setelah masuk, dia membakar kursi yang terbuat dari busa menggunakan kertas kardus yang disulut api. Akibatnya, dua gerbong KA eksekutif dan satu gerbong KA premium terbakar. Api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB, dan beruntung tidak ada korban jiwa serta perjalanan kereta api tidak terganggu.
MR, yang diketahui merupakan warga Jakarta dan memiliki disabilitas sensorik (tunawicara), sebelumnya tercatat memiliki riwayat beberapa kali diturunkan oleh kondektur karena tidak memiliki tiket.
“Dari record kami, ada sampai sembilan kali pelaku diturunkan karena tidak bertiket sejak 2022. Selain itu, dia juga beberapa kali melakukan aksi vandalisme dan pernah mengganjal kereta dengan balok di Bekasi,” ungkap Nugroho Dwi Sasongko, Deputy Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta.
Selain itu, MR juga memiliki catatan kriminal lain, termasuk kasus pencurian motor di Stasiun Palur.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk baju yang dikenakan, tas hitam, kertas kardus warna cokelat, serta dua korek api berwarna merah dan biru. MR kini terancam dijerat dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Sederet Buah yang Ampuh Turunkan Darah Tinggi
Kasus ini masih terus diselidiki, dan pemeriksaan kejiwaan terhadap MR akan menjadi bagian dari langkah polisi untuk menentukan langkah selanjutnya.