MUI Usulkan Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Dana Haji

  • Bagikan
Ilustrasi jamaah haji/Net
Ilustrasi jamaah haji saat berada di Ka'bah

HARIAN BERKAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji sebagai penjaminan hukum syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada bab 4 pasal 34 persyaratan umum anggota pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Kemdiktisaintek Beasiswa KIP Kuliah ke 1.040.192 Mahasiswa Indonesia

“Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah,” ujar dia.

Kiai Ni’am, begitu akrab disapa, menjelaskan pengetahuan hukum ekonomi syariah secara merujuk pada dua hal yakni operasionalnya yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariahnya.

“Secara terminologi ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya,” sambungnya.

Menurut dia, ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam undang-undang tersebut juga mengatur pengertian mengenai prinsip syariah.

Kiai Ni’am menerangkan, prinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  • Bagikan