HARIAN BERKAT – Satnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AB (21 tahun), berhasil diamankan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA : Penyelundupan Modus Baru Narkotika di Mobil Menggunakan Towing Digagalkan Polisi