HARIAN BERKAT – Anggota Komisi XIII DPR, Muslim Ayub, mengusulkan agar pemerintah menyediakan fasilitas “Bilik Asmara” di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan narapidana atau tahanan yang berniat melarikan diri.
“Para tahanan atau narapidana mungkin merasa tidak tahan lama tidak berhubungan dengan istrinya,” ujarnya pada Sabtu 15 Maret 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 36 Lainnya Masih Diburu
Ayub menegaskan bahwa fasilitas bilik asmara ini hanya diperuntukkan bagi narapidana yang memiliki istri sah, yang harus dibuktikan dengan surat nikah yang sah.
“Ini hanya untuk narapidana yang sudah menikah secara sah,” tambahnya.
Namun, Ayub juga mengakui adanya potensi penyalahgunaan oleh petugas Rutan atau Lapas terkait fasilitas tersebut. Ia merujuk pada kasus bilik asmara ilegal yang pernah terungkap di salah satu Rutan di Jakarta, di mana fasilitas tersebut disalahgunakan untuk bisnis pribadi petugas.
“Oleh karena itu pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan bahwa hak-hak narapidana terkait fasilitas bilik asmara dapat terpenuhi secara adil dan transparan,” terangnya.
Baca Juga: Mantan Napiter akan Dilibatkan untuk Perkuat Program Swasembada Pangan
Sebelumnya, kejadian pelarian 52 narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane pada 11 Maret 2025, yang sempat menjadi viral di media sosial, kembali menarik perhatian publik. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 16 orang telah berhasil ditangkap kembali, sementara 36 lainnya masih dalam pengejaran.