HARIAN BERKAT –Sejumlah anggota biasa yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat geram dan protes dengan kelakuan Wawan Suwandi yang mengaku sebagai Ketua PWI Kalbar.

Sebelumnya, Wawan ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar oleh Zulmansyah Sekedang. Namun, masalahnya, Zulmansyah, sudah dipecat dari keanggotaan PWI Pusat, berdasarkan surat keputusan Pengurus Pusat PWI: Nomor: 242-PLP/PP-PWI/2024. Artinya, surat penunjukan yang diberikan kepada Wawan selaku Plt PWI Kalbar itu tidak sah alias ilegal.
“Malu dong, ngaku-ngaku Ketua PWI. Padahal dalam AD/ART, salah satu syarat jadi Ketua PWI Provinsi itu harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW dan menjadi pengurus PWI selama lima tahun,” ujar Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI Kalbar, Heri Yakop, S.Pd.Rek.
Baca Juga: Pendapat Hukum: Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Ilegal, Bertentangan PD/ART PWI
Yakop menegaskan Zulmansyah Sekedang maupun kelompoknya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menggunakan label PWI.