HARIAN BERKAT – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menyatakan beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan Catur Adi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Aset-aset yang disita itu adalah 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, dan 1 unit mobil sedan Lexsus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan,” ujarnya, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Peredaran Narkoba di Sebawi
Adapun bangunan yang disita dipakai untuk usaha Resto Raja Lalapan sebanyak dua cabang. Pertama di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan dan rumah indekos di Jl Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda.
Selanjutnya, diungkapkan juga bahwa Catur merupakan salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa.