HARIAN BERKAT – Seorang pria berinisial YA (33) warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di dalam Pot belakang rumahnya. Jumat 14 Maret 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan dua pot berisi tanaman ganja serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Yang Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja di Sumbawa Ditangkap Polisi
“Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna
Iptu I Made Mas Mahayuna menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dalam penggerebekan berhasil mengamankan tersangka YA beserta sejumlah barang bukti, antara lain, dua pot tanaman ganja, narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pot plastik berisi tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif,” kelas Iptu I Made Mas Mahayuna