HARIAN BERKAT –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan audensi ke Mabes Polri yang diterima Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, SH, MH, di dampingi Kasubdit dan jajarannya pada Rabu 19 Maret 2025.

Audensi yang dipimpin langsung Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah, SH, didampingi jajaran pengurus DPP LAKI diantaranya H.M Ali Anafia, SH, MBA, MSc, MSi, Glorio Sanen, SH, Henny Sumantri, SH, MH, Drs. Ali Lewi, Ir. Rosnawaty, MT, Ir. Yatty Maryati, MSc melakukan audensi dengan Kapolri yang di wakili oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, SH, MH.
Baca Juga: Satgassus Korupsi Polri Minta Distributor Tak Selewengkan Pupuk Subsidi
Pada pertemuan tersebut, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPP LAKI yang telah hadir untuk mendukung Polri dalam pemberantasan Korupsi sesuai dengan Program Presiden RI Prabowo Subianto yang populer dengan Asta Cita ke 7.
“Kakortastipidkor Mabes Polri ini telah efektif sejak tahun 2025 ini, bertanggung jawab langsung kepada Kapolri,” ujar Cahyono Wibowo dalam mengawali pertemuan audensi tersebut.
Cahyono Wibowo yang sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang, bahkan pernah bertugas di KPK RI mengatakan bahwa jajarannya akan fokus pada Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
Sementara itu Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah, menyampaikan beberapa hal yang terkait dalam Penguatan Hukum dan Pemberantasan Korupsi untuk Menuju Indonesia Emas 2045, diantaranya LAKI mengusulkan dan menyarankan agar setiap tanggal 20 Mei akan diperingati Hari Anti Korupsi Indonesia. Sedangkan Hari Anti Korupsi sedunia telah dilakukan setiap tanggal 9 Desember.
“Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi, perlu ada hari anti korupsi Indonesia agar kita selalu sadar akan bahaya laten korupsi bagi bangsa, negara dan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo Zero Corruption, LAKI MoU KPPU
Kemudian, Burhanudin juga menyampaikan usulan agar segera Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diantaranya sanksi hukuman bagi koruptor yang pelakunya harus di klasifisikasi.
Menurut Burhan panggilan akrabnya bahwa ada 3 pelaku korupsi yakni pelaku oleh pihak Swasta, Pemerintah dan Penegak Hukum.