Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Beberapa Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

  • Bagikan
Ilustrasi rokok ilegal/Pixabay

HARIAN BERKAT – Polda NTT menggelar konferensi Pers melaui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT yang berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai di Mapolda NTT, Rabu 26 Maret 2025.

Dalam operasi ini, ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan di beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.

Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Layanani Penitipan Kendaraan Masyarakat Selama Mudik Lebaran

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT. Total yang berhasil kami amankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,” ungkap Kompol Kompol Yan Kristian Ratu.

Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut:

Kabupaten Ende: 720 bungkus
Kabupaten Manggarai Barat: 150 bungkus
Kabupaten Sumba Barat Daya: 600 bungkus
Kabupaten Sumba Barat: 1.073 bungkus
Kabupaten Flores Timur: 1.007 bungkus
Kota Kupang: 2.377 bungkus
Kabupaten Kupang: 84 bungkus
Kabupaten TTS: 17 bungkus
Kabupaten Alor, TTU, dan Belu: Tidak ditemukan barang bukti

  • Bagikan