HARIAN BERKAT –Sikap Dewan Pers atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, untuk ditinjau ulang.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Surat Keterangan Kepolisian (SKK) jurnalis asing di Indonesia melanggar prinsip pers, untuk itu Dewan Pers meminta aturan tersebut ditinjau ulang.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan Sidang Dewan Pers
“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol Nomor 3 Tahun 2025,” tegas Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 4 April 2025.
Ninik Rahayu menyebutkan Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini mengingat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari HAM dan unsur dari negara hukum.
Terkait dengan sejumlah pertanyaan dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing (Perpol 3/2025), yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, maka Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.
“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga: BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028