Dokter Residen Unpad, Tersangka Kekerasan Seksual Keluarga Pasien RSHS Bandung Ditahan Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

HARIAN BERKAT – Seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan menyebutkan penahanan tersebut telah dilakukan sejak 23 Maret 2025.

Baca Juga: Bejad, Seorang Ayah di Sambas Tega Cabuli Anak Tirinya

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan pada tanggal 23 Maret, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Surawan, Rabu 9 April 2025.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. Korban merupakan anggota keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS. Pihak kepolisian menyatakan saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kejadian ini, Universitas Padjadjaran dan RSUP Hasan Sadikin menyatakan mengecam keras tindakan pelaku dan menyampaikan komitmen untuk mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan. Keduanya juga memastikan pendampingan terhadap korban telah diberikan sejak awal pelaporan.

“Korban saat ini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Kami dari Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang tengah berjalan,” bunyi pernyataan resmi bersama dari Unpad dan RSHS.

Sebagai tindak lanjut, Unpad mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran. Dalam pernyataannya, pihak universitas menyebutkan bahwa tindakan PAP merupakan pelanggaran etik profesi berat dan telah mencoreng nama baik institusi, profesi kedokteran, serta melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga; Sidang Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan Oknum Dewan Hadirkan Para Saksi

Unpad menegaskan, PAP merupakan peserta PPDS yang ditugaskan universitas di RSHS, sehingga statusnya bukan sebagai pegawai rumah sakit.

  • Bagikan