Anggota DPRD Pontianak Naufal Bantah Tudingan Akun Facebook ATS, Beri Waktu 24 Jam Hapus Postingan

  • Bagikan
Anggota DPRD Pontianak Naufal (tengah) bersama kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi saat memberi keterangan pers. Foto : Dody Luber

HARIAN BERKAT– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak H. Naufal Ba’bud membantah tudingan akun media sosial Facebook berinisial ATS. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut nama pribadi Naufal Ba’bud serta mengaitkannya dengan partai politik yang dipimpinnya di Kota Pontianak.

Naufal bersama tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan sikap tegas terhadap unggahan yang dianggapnya tidak berdasar, melanggar etika, dan merusak reputasi.

“Selamat sore, terima kasih kawan-kawan semua. Hari ini saya sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan sikap saya atas persoalan yang mulai ramai sejak kemarin sore. Postingan saudara ATS di Facebook bukan hanya tidak benar, tetapi juga sangat melukai kehormatan saya secara pribadi, nama baik keluarga besar saya, bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ungkap Naufal.

BACA JUGA : Maksimalkan Teknologi AI Selama Ramadan-Idulfitri 1446H, Telkomsel Catat Kenaikan Trafik

Ia mengatakan, unggahan tersebut juga menyebut secara langsung jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak serta posisi strategisnya di partai politik.

“Yang lebih parah, nama partai juga dicatut. Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak merasa keberatan. Ini bukan sekadar tuduhan personal, tetapi menyangkut marwah partai,” ujar dia.

Karena itu, dirinya mengambil langkah hukum dengan menunjuk Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan menindaklanjuti persoalan ini secara resmi.

Menanggapi persoalan tersebut, Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa tuduhan yang disampaikan ATS sejatinya merupakan kasus lama yang telah usai.

“Apa yang diinformasikan oleh ATS adalah kasus dari tahun 2010, dan saat itu sudah dinyatakan tidak terbukti. Bahkan ada surat resmi penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Herman.

BACA JUGA : Belasan Lapak PKL Sisa Musim Durian Ditertibkan, Wako Pontianak Edi Pantau Pembongkaran Lapak

Menurutnya, sejak surat penghentian penyidikan dikeluarkan, tidak pernah ada kelanjutan proses hukum atau pengaktifan kembali perkara tersebut.

“Sudah 15 tahun berlalu tanpa ada tindak lanjut apa pun dari pihak kejaksaan. Ini artinya klien kami sudah dinyatakan bersih secara hukum,” jelasnya

  • Bagikan