Bawa Ketamin 191 kg Masuk Malaysia, Dua Warga Pakistan Divonis Dihukum Mati

  • Bagikan
Ilustrasi hukuman mati/Foto: Pixabay

HARIAN BERKAT – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari Kamis 10 April 2025 menjatuhkan hukuman mati atas dua warga negara Pakistan karena bersalah membawa ketamin seberat 191,28 kg masuk ke Malaysia enam tahun lalu.

Hakim Datuk Azhar Abdul Hamid menetapkan hukuman mati dengan cara digantung bagi Abdul Wahab, 60, dan Muhammad Rafiq, 52.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Ibu dan Anak di Tambora Terancam Hukuman Mati

Persidangan kasus itu dimulai pada tahun 2020 dengan menghadirkan 19 saksi dari pihak jaksa penuntut dab 6 saksi dari pihak terdakwa termasuk kedua terdakwa.

  • Bagikan