HARIAN BERKAT – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengumumkan rencana pembatasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu SIM telepon seluler, termasuk dalam implementasi kebijakan e-SIM.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, satu NIK hanya dapat digunakan untuk mengaktifkan maksimal sembilan nomor telepon seluler, yakni tiga nomor dari masing-masing operator seluler.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Penolakan Relokasi Warga Gaza
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam regulasi lanjutan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Semangat dari regulasi tersebut adalah membatasi jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki oleh satu pelanggan. Jadi, satu NIK maksimal hanya bisa digunakan untuk tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor,” ujar Meutya, Jumat 11 April 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons atas tingginya jumlah nomor telepon aktif di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 350 juta nomor seluler aktif di masyarakat, jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia.
Menurut Meutya, kondisi ini menimbulkan berbagai potensi ancaman kejahatan digital, seperti penipuan berbasis SMS, pencurian identitas melalui NIK, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Jumlah SIM card yang beredar saat ini mencapai 350 juta. Artinya, banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan terhadap kejahatan digital dan penyalahgunaan data, termasuk pencurian NIK,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan Razman di Ruang Sidang
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan digital masyarakat serta mengurangi praktik-praktik penyalahgunaan identitas dalam jaringan telekomunikasi.