Pelaku Yang Ancam Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka Yohanes Baok Alias Jon

Menurut Asep, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir terserempet dan berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Bareskrim, 192 Kg Sabu Disita

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujarnya.

  • Bagikan