HARIAN BERKAT – Pemerintah Arab Saudi akan mulai memberlakukan larangan masuk dan tinggal di Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi mulai 29 April 2025 (1 Dzulqa’dah 1446 H). Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi sebagai bagian dari pengaturan musim haji tahun ini.
Larangan juga akan berlaku bagi para ekspatriat tanpa izin resmi, yang dilarang memasuki wilayah Makkah mulai 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H).
Baca Juga: Arab Saudi akan Lunasi Hutang Suriah di Bank Dunia
Dalam keterangan resminya, kementerian menyebut bahwa hanya tiga kategori individu yang diizinkan berada di dalam wilayah Makkah selama periode tersebut adalah penduduk yang tempat, tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, individu yang memiliki izin haji resmi, pekerja yang mendapat otorisasi untuk bekerja di situs-situs suci.
Permohonan izin dapat diajukan secara online melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.