HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 192 Kg narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Dalam pengungkapan itu 1 orang berinisial M (36) ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso penangkapan tersangka atas kasus peredaran gelap 192 Kg narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh).
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Batu Ampar
Ia menjelaskan, kurir tersebut saat ditangkap belum diberikan instruksi ke mana barang itu harus dikirimkan dan diedarkan.