Tersangka Gravitasi Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Foto: PMJ

HARIAN BERKAT – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya belum perlu melakukan penahanan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” jelas Ade Safri Simanjuntak, Selasa 15 April 2025.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Berpeluang Diambil Alih Kortastipidkor

Ia mengungkap, hingga saat ini tidak ada kendala dalam penangan kasus tersebut. Kombes Pol. Ade Safri menyebut, berkas kasus Firli pun masih diupayakan untuk dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

  • Bagikan