HARIAN BERKAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar terhadap Iftahurahman, terdakwa pembunuhan anak laki laki berusia enam tahun bernama, Ahmad Nizam Alfahri.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung, pada Rabu 16 April 2025 dipimpin hakim ketua, Wahyu Kusuma Ningrum didampingi dua hakim anggotanya, Yanti Agustina dan A Nisa Sukma Amelia dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiyatun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Iftahurahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Ibu tiri Ahmad Nizam Alfahri (almarhum) berinisial IF, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Motif Pembunuhan Ayah Kandung oleh Anaknya Sendiri di Surabaya Diungkap Polisi
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Petit mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku nekad menganiaya korban karena sejak awal menikah dirinya sudah menyampaikan kepada suaminya tidak mau mengurus anak yang bukan darah dagingnya.
“Ibu tiri ini merupakan pelaku utama pada kasus tewasnya korban,” ucap Petit, ketika diwawancarai salah satu stasiun televisi.
Petit menjelaskan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal bermula terjadi ketika korban pulang sekolah pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.