HARIAN BERKAT – Sampah menjadi persoalan krusial yang bakal menjadi fokus penanganan segera yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Karena krusialnya persoalan tersebut, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot telah mengeluarkan tiga surat edaran terkait penanganan dan pengurangan sampah dari rumah tangga hingga pelaku usaha.
Surat edaran pertama yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan diberi Nomor: 600.4.15/229/PSLB3 tahun 2025 tentang Gerakan Memilah Sampah Dari Rumah Tangga (Gempita). Dalam surat edaran tersebut masyarakat diimbau untuk melakukan pemilahan sampah hasil aktivitas rumah tangga sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).
Baca Juga: Terkait Kopdes Merah Putih, DPM Pemdes Sanggau Pertanyakan Soal Pembiayaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto yang menjadi leading sektor terbitnya surat edaran tersebut meminta masyarakat memilah sampah yang bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi seperti botol-botol plastik, untuk tidak langsung dibuang ke TPS.
“Maksud pemilahan ini, yang dimulai dari sumbernya yaitu dari rumah tangga masing-masing adalah untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Sehingga masa pakai TPA menjadi lebih lama,” ujar Agus Sukanto pada Selasa 15 April 2025.
Selanjutnya, surat edaran kedua yang dikeluarkan Pemerintah daerah adalah nomor: 600.4.15/255/PSLB3 tahun 2025 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja diterbitkan pada 17 Maret.
“Dalam edaran tersebut para pelaku usaha khususnya toko retail dilarang menyediakan kantong plastik belanja atau kantong plastik berbayar. Larangan penyediaan kantong plastik belanja bagi pelaku usaha retail mulak diterapkan 1 Mei 2025,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dalam surat yang sama, pemerintah juga meminta para pelaku usaha retail menyediakan tote bag atau goodie bag sebagai pengganti kantong plastik. Aturan tersebut diterapkan agar para pelaku usaha terlibat aktif dalam pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat.