Terkait Kopdes Merah Putih, DPM Pemdes Sanggau Pertanyakan Soal Pembiayaan

  • Bagikan
Sekretaris DPM Pemdes Sanggau, Eddy Santana.

HARIAN BERKAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa mengaku telah menerima Surat Edaran nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kopdes merah putih dari Kementerian Koperasi.

Dalam surat tersebut hanya memuat beberapa hal, yakni latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, isi, contoh kopdes dan penutup.

Baca Juga: Bupati Sanggau: Keberadaan TPS Justru Bikin Wajah Kota Semrawut

“Yang kami bingung itu bagaimana dengan sumber pembiayaannya. Nah, ini tidak dijelaskan dalam surat edaran maupun juklak. Apakah ini betul menggunakan dana desa atau ada sumber dana lain,” kata Sekretaris DPM Pemdes Sanggau, Eddy Santana, Selasa 15 April 2025.

Menurut Eddy, berdasarkan Permendes tentang penetapan prioritas penggunaan dan desa tahun 2025 itu sudah keluar dan disahkan.

“Kemudian di bulan 18 Februari kemarin, keluar lagi keputusan Menteri desa, nomor 3 tahun 2025, tetang swasembada pangan yang lebih mengkrucutkan lagi tentang penggunaan dan desa untuk program ketahanan pengan sebesar 20 persen dari dana desa,” ungkapnya.

  • Bagikan