HARIAN BERKAT – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) dalam waktu dekat. Lembaga ini diinisiasi untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, serta wakaf di Indonesia.
“Insya Allah, dalam waktu dekat ini kita akan mulai membangun LPDU. Satu gedung akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan seluruh instansi yang terkait dengan dana-dana umat,” ujar Menag.
Menag juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan potensi dana umat, khususnya zakat dan wakaf. Ia mengutip hasil riset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebutkan bahwa zakat dari dana perbankan bisa mencapai Rp320 triliun per tahun.
“Dana yang tersimpan di bank, baik dalam bentuk wadiah, tabungan, maupun deposito, bila dikenakan zakat bisa menghasilkan Rp320 triliun,” jelasnya.
Potensi ini belum termasuk zakat dari aset non-perbankan seperti perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan, yang diperkirakan justru lebih besar. Sementara itu, potensi wakaf produktif di Indonesia mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun.
Menag juga membagikan pengalamannya saat melakukan kunjungan kerja ke Yordania, Kuwait, dan Turki. Ia membandingkan pengelolaan dana umat di negara-negara tersebut dengan Indonesia.