HARIAN BERKAT – Arab Saudi kembali mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya, para pemukim asing dan orang-orang yang datang dari mancanegara supaya mematuhi peraturan yang berlaku yang umum maupun khusus sampai akhir musim, karena ada ancaman denda dan deportasi yang menanti.
Kementerian Pariwisata memperingatkan bahwa individu yang memberikan tumpangan kendaraan atau transportasi kepada jamaah haji tanpa izin akan dikenai denda per jamaah pelanggaran untuk setiap pelanggaran.
Baca Juga: Arab Saudi akan Lunasi Hutang Suriah di Bank Dunia
Sebagai contoh, apabila seseorang tertangkap mengantarkan 15 jamaah haji tak berizin maka denda 10.000 riyal akan dikalikan 15, untuk satu kali pelanggaran itu. Hal serupa berlaku apabila dia melakukan pelanggaran lagi.
Selain denda, pelaku pelanggaran berisiko dikenai hukuman penjara sampai 15 hari.Kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut jamaah secara ilegal akan disita oleh pengadilan.