Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

HARIAN BERKAT – Seorang remaja berinisial MNI, warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru diringkus polisi. MNI diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Suka Maju, Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang.

Baca Juga: Dinsos P3AKB Sanggau Dampingi Anak Korban Pencabulan

“Kejadian bermula saat pelapor, berinisial D, baru selesai melaksanakan salat Isya dan mencari anak kandungnya, NAA (16),” jelasnya, Jumat 18 April 2025.

Setelah melakukan pencarian di kamar dan sekitar rumah, korban tidak ditemukan. Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat anaknya keluar rumah dijemput oleh seseorang.

“Pelapor kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di sebuah rumah di wilayah Liang Anggang. Di sanalah pelaku diduga merayu korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif tubuhnya,” jelasnya.

Setelah mengetahui lokasi korban, pelapor langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bersama bhabinkamtibmas, mereka mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta korban ke Polsek.

  • Bagikan