HARIAN BERKAT – Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah pusat ternyata berdampak terhadap pelayanan publik. Salah satunya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Pemerintah daerahpun dipaksa putar otak agar pelayanan terhadap penerbitan kartu identitas yang menjadi hak masyarakat itu tidak terganggu ditengah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah.
Baca Juga: Angka Perkawinan Anak di Sanggau Naik Menjadi 38 Kasus pada Tahun 2024
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau Eduardus Evald membenarkan bahwa memang saat ini alat perekaman e-KTP yang ada di Kecamatan sudah tidak bisa lagi digunakan.
Hal itu disebabkan terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran dari infrastruktur dan pelayanan publik se Indonesia.