HARIAN BERKAT – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ampera Kecamatan Pontianak Kota, Selasa 22 April 2025 pagi. 16 lapak yang diamankan terdiri dari 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda sebuah gerobak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menerangkan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum (fasum).
Baca Juga : Kantor Lurah Sungai Jawi Luar Diresmikan, Edi Harap Pelayanan Lebih Optimal
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Ia memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Sudiantoro.