HARIAN BERKAT – Dua orang terduga pengedar sabu jaringan perairan, HS (29 tahun) dan SI alias Banpol (69 tahun), berhasil diringkus polisi di dua tempat berbeda di desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu 16 April 2025.
Dari tangan para pelaku polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,67 gram serta uang tunai sebesar Rp550 ribu dan dua unit telepon genggam.
Dari catatan Satnarkoba Polres Kubu Raya, HS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara SI alias Banpol (69 tahun) diduga kuat sebagai pemilik barang haram yang disita polisi saat penangkapan.
Kasubsi Penmas Aiptu Ade Ardiansyah , mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika ada seseorang yang diduga kerap menjual sabu di daerah Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.
Dari informasi itu, lanjut Ade, anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HS di depan salah satu ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Batu Ampar
“Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu di saku celana HS. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual secara eceran untuk mendapat keuntungan,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Senin 21 April 2026.
Ade menjelaskan, dari interogasi terhadap HS, yang bersangkutan mengaku jika barang haram tersebut adalah milik SI. Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap SI alias Banpol sebagai pemilik sabu.