Bupati Sujiwo Batalkan SPT Lahan Mangrove di Desa Kubu

  • Bagikan
Bupati Sujiwo menerima Kepala Desa Kubu Hermawansyah di ruang kerja bupati, pertemuan itu, Bupati Sujiwo meminta klarifikasi Kepala Desa Hermawansyah terkait adanya dugaan pembabatan hutan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Foto: prokopim kuburaya

HARIAN BERKAT- Bupati Kubu Raya Sujiwo angkat bicara terkait adanya dugaan pembabatan mangrove yang ditengarai termasuk dalam hutan lindung dan transaksi jual beli lahan mangrove di Desa Kubu.

Bupati Sujiwo menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, telah mengambil langkah mediasi atas persoalan tersebut.

“Sekda telah mengutus Asisten 1 dan Kepala Badan Kesbangpol, dan setelah kita mediasi, SPT (Surat Pernyataan Tanah) telah kita batalkan. Kemudian uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ungkap Sujiwo, Selasa 22 April 2025, di Sungai Raya.

Baca Juga: Melihat Bekantan di Hutan Mangrove Tarakan

Terkait dugaan bahwa lahan itu termasuk hutan lindung (HL), Sujiwo menegaskan bahwa lahan tersebut bukan hutan lindung.

“Jadi secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” ujarnya.

Bupati Sujiwo mengatakan bahwa persoalan itu sekarang sudah masuk ranah hukum.

“Persoalan ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

  • Bagikan