Komisi Eropa Denda Apple dan Meta Ratusan Juta Euro karena Langgar DMA

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi logo Meta/Pixabay

HARIAN BERKAT – Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda kepada dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, setelah keduanya dinyatakan melanggar Digital Markets Act (DMA) regulasi baru yang mulai berlaku setahun lalu dan dirancang untuk menciptakan persaingan digital yang lebih adil di wilayah Uni Eropa.

Apple dikenai denda sebesar €500 juta (sekitar Rp8,7 triliun) karena terbukti membatasi kebebasan para pengembang aplikasi (developer) untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembelian di luar App Store. Praktik ini dinilai menghalangi konsumen mendapatkan pilihan harga yang lebih murah dan melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam DMA.

Baca Juga: Turki Denda Meta Rp5,2 Miliar Terkait Pelanggaran Privasi Anak

Sementara itu, Meta induk perusahaan Facebook dan Instagram didenda €200 juta (sekitar Rp3,5 triliun). Perusahaan tersebut dianggap melanggar hak pengguna atas data pribadi dengan memaksa mereka memilih antara menerima iklan atau membayar untuk tidak melihat iklan di platform mereka.

Komisi Eropa memberikan waktu 60 hari bagi kedua perusahaan untuk mematuhi aturan. Jika tidak, denda lanjutan dapat dikenakan, yang nilainya bisa mencapai hingga 10 persen dari pendapatan tahunan global masing-masing perusahaan.

“Peraturan kami jelas: konsumen berhak atas pilihan, dan perusahaan digital besar tidak bisa lagi memanfaatkan posisinya untuk mengunci ekosistem mereka,” ujar Margrethe Vestager, Komisaris Persaingan Uni Eropa.

  • Bagikan