HARIAN BERKAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah naungan MUI agar semakin profesional, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar nasional.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al Aiyub mengatakan LSP MUI kini tengah diarahkan untuk mengadopsi standar dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: MUI Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah Islamofobia
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa sertifikasi profesi di bidang halal tidak hanya mengikuti standar internal MUI, melainkan juga mengacu pada standar yang diakui secara nasional.
“BNSP ini adalah lembaga di bawah Kementerian Tenaga Kerja yang memberikan sertifikasi kompetensi untuk profesi-profesi tertentu. Kami ingin agar pengawasan syariah dan auditor halal mengacu pada standar yang digunakan dalam sistem kenegaraan,” ujar Kiai Aiyub, Rabu 24 April 2025.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, MUI juga mendorong pembelian aset-aset strategis oleh LSP MUI. Hal ini bertujuan untuk menunjang kemandirian serta keberlangsungan operasional LSP ke depan.