HARIAN BERKAT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.
Wakil Direktur Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan laut serta melindungi ekosistem perairan dari praktik ilegal, seperti penangkapan ikan menggunakan bom.
Baca Juga: Trump Tuding Universitas Harvard sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” ujar AKBP Dodik, Jumat 25 April 2025.
Selain menangkap lima tersangka, Ditpolairud Polda Sultra juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, satu jerigen berisi bahan sejenis setara dengan 10 botol bom ikan, serta empat unit kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.