HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri memberikan penangguhan penahanan kepada empat tersangka dalam kasus pagar laut di wilayah Kohod, Tangerang. Keputusan ini diambil seiring dengan berakhirnya masa penahanan terhadap para tersangka.
“Sehubungan dengan habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka kasus Kohod, Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Kamis 24 April 2025.
Baca Juga: Polri Temukan Indikasi Kesamaan Subjek Pagar Laut Bekasi dan Sumut
Djuhandani menjelaskan bahwa selain alasan teknis, penangguhan juga diberikan karena keempat tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Terkait hal tersebut, dalam semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan karena tersangka menunjukkan sikap kooperatif,” ujarnya.