HARIAN BERKAT – Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan tangkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 37,41 gram di Mapolres Singkawang, Senin 28 April 2025.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan ini terdiri dari 38,61 gram sabu dan 5 butir pil berwarna biru yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 1,78 gram,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Devi Irawan.
Barang bukti narkotika ini didapatkan dari tersangka berinisial AG yang berhasil pihaknya amankan di lokasi Pemakaman Muslim yang beralamat di Jalan Trisula Gang Natuna, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Rabu 5 April 2025 lalu.
“Tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujarnya.
BACA JUGA : 1 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi Hadirkan Tersangka