“Saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil curian masih berada dalam kamar pelaku,” kata Ade, Rabu 30 April 2025.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas tindakannya ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, terutama dalam jangka waktu yang lama,” imbaunya.
BACA JUGA : Jadi Korban Penipuan, Jurnalis Senior TV One Kehilangan Rp74 Juta Direkeningnya
Ade mengingatkan, warga agar selalu memastikan keamanan rumah saat bepergian, seperti menitipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya atau memasang kamera pengintai sebagai langkah antisipasi.
“Jangan memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Jadilah polisi bagi diri sendiri,” pungkasnya. *** HAR